BANDUNG, iNews.id - SA (24), ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung, lantaran diduga melarikan anak KJV (9). Pelaku membawa kabur korban KJV ketempat kontrakannya di Kota Medan, Sumatera Utara.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku SA, yang berprofesi guru privat itu, bertemu dengan korban KJV di sebuah rumah makan di Jalan Supratman, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung.
Pelaku SA meminta izin ke ayah korban mengajak korban KJV jalan-jalan ke Toserba Yogya, Jalan Kepatihan, Kota Bandung. Namun setelah dua jam ditunggu, pelaku dan KJV tak juga kembali.
Saat dihubungi oleh Hendrich Vicky Victorianus, ayah korban, telepon seluler pelaku SA tak aktif. Akhirnya, orang tua KJV melapor ke Satreskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung pada 16 Desember 2020.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan, motif pelaku SA membawa pergi korban tanpa seizin orang tuanya dengan alasan pelaku menganggap korban sebagai anak.
"Pelaku kecewa karena tidak diperbolehkan lagi berhubungan dengan korban (KJV) oleh keluarganya. Sehingga pelaku nekat membawa pergi korban tanpa seizin orang tuanya," kata Kapolrestabes Bandung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Senin (25/1/2021).
Editor : Agus Warsudi
penculik anak disangka penculik anak kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung kota bandung
Artikel Terkait