"Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung kemudian melakukan pengejaran dan koordinasi dengan kepolisian setempat. Pelaku kami tangkap dan korban dibawa pulang ke Bandung pada Sabtu 23 Januari 2021. Saat ini, pelaku SA ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kombes Pol Ulung.
Atas perbuatannya, ujar Kapolrestabes Bandung, pelaku SA dijerat Pasal 330, Pasal 332 ayat (1) ke-1 dan Pasal 332 ayat (1) ke-2 KUHPidana. Tersangka SA terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
penculik anak disangka penculik anak kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung kota bandung
Artikel Terkait