Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menunjukkan tembakau gorila yang disita dari lima tersangka. (Foto: Humas Polres Sumedang)

Modus operandi pelaku dalam mengedarkan tembakau gorila, ujar AKBP Eko Prasetyo, dengan cara ditempel ditempat tertentu, bertemu langsung, dan komunikasi melalui media sosial.

"Peran dari kelima pelaku, di antaranya tiga orang sebagai penjual sekaligus pengguna dan dua lainnya pengguna," ujar AKBP Eko Prasetyo.

Akibat perbuatannya, tutur Kapolres Sumedang, kelima tersangka kasus tembakau gorila itu dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35/2009 dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a juncto Permenkes Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

"Kelima tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," tutur Kapolres Sumedang.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network