Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menunjukkan tembakau gorila yang disita dari lima tersangka. (Foto: Humas Polres Sumedang)

SUMEDANG, iNews.id - Sebagai menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif menjelang Ramdahan 2021, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sumedang menggelar operasi cipta kondisi. Hasilnya, petugas menangkap lima pengedar dan pengguna tembakau gorila.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, Satres Narkoba Polres Sumedang menangkap lima tersangka pengedar tembakau gorila berinisial AG alias Boby, OKW, GN alias Gugun, AN alias Ahonx, dan EH. Kelima tersangka ditangkap di  Kecamatan Sumedang Selatan dan Jatinangor.

Dari lima tersangka, kata Kapolres Sumedang, petugas menyita barang bukti narkotika tembakau gorila) sebanyak 17 paket dengan berat total 19,03 gram.

"Petugas juga menyita lima handphone, papir, dan tas warna hijau milik para tersangka," kata Kapolres Sumedang didampingi oleh kasat Narkoba AKP Ari Aprian Ferdiansyah, Kasat Lantas Eryda Kusumah, Kasubag Humas AKP Dedi Juhana saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Selasa (30/3/2021).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network