SUMEDANG, iNews.id - Sebagai menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif menjelang Ramdahan 2021, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sumedang menggelar operasi cipta kondisi. Hasilnya, petugas menangkap lima pengedar dan pengguna tembakau gorila.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, Satres Narkoba Polres Sumedang menangkap lima tersangka pengedar tembakau gorila berinisial AG alias Boby, OKW, GN alias Gugun, AN alias Ahonx, dan EH. Kelima tersangka ditangkap di Kecamatan Sumedang Selatan dan Jatinangor.
Dari lima tersangka, kata Kapolres Sumedang, petugas menyita barang bukti narkotika tembakau gorila) sebanyak 17 paket dengan berat total 19,03 gram.
"Petugas juga menyita lima handphone, papir, dan tas warna hijau milik para tersangka," kata Kapolres Sumedang didampingi oleh kasat Narkoba AKP Ari Aprian Ferdiansyah, Kasat Lantas Eryda Kusumah, Kasubag Humas AKP Dedi Juhana saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Selasa (30/3/2021).
Editor : Agus Warsudi
polres sumedang Berita Sumedang Hari Ini Kabupaten Sumedang sumedang gorila tembakau gorila tembakau gorila cair tembakau gorila liquid pengedar narkoba
Artikel Terkait