"Masyarakat meminta, sampai 'ceuk orang Sunda mah ngalengis' (kata orang Sunda mah menangis) karena memang bau, air tidak bisa dimanfaatkan," kata Uu.
Uu menjelaskan bahwa penghentian operasional pabrik yang dilakukan Senin (4/10/2021) kemarin itu merupakan langkah lanjutan dari beberapa kali teguran tertulis yang dilayangkan pihak berwenang, namun tidak ditanggapi serius oleh pengelola pabrik.
"Kami minta, selama seminggu ditutup. Ini semua kami lakukan supaya ada progres yang lebih baik sesuai dengan aturan yang ada," kata Uu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar, Prima Mayaningtias mengatakan, instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) pabrik tepung tapioka tersebut telah melanggar PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait