Sesuai PP tersebut, kata Prima, IPAL harus harus kedap dan di bawahnya harus ada membran khusus sebagai pelapis, agar air limbah tidak meresap ke akuifer dangkal atau dalam.
"Ini adalah wujud penegakan atau penaatan hukum secara konsisten dan konsekuen yang dilakukan baik teman-teman di kabupaten maupun yang ada di provinsi," ujar Prima.
Tindakan tegas terhadap pabrik pencemar lingkungan tersebut juga merupakan bagian dari kampanye Gerakan Aksi Nyata Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Cilamaya yang dicanangkan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil 2020 lalu.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait