Kasubbag Humas Polres Garut menuturkan, perbuatan asusila terhadap perempuan berusia 17 tahun itu, sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Garut.
"Tim penyidik sudah memeriksa empat saksi dan juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perbuatan oknum guru ngaji itu," tutur Kasubbag Humas.
Diberitakan sebelumnya, perbuatan RS menodai RK, memicu amarah keluarga korban dan warga. Warga yang marah dan tak menemukan pelaku, lalu membakar rumah sekaligus tempat RS mengajar mengaji di Kampung Ciomas, Desa Dangiang, Kecamatan Cilawu pada Senin (5/4/2021) malam. Beruntung tak ada korban luka maupun jiwa dalam peristiwa amuk massa tersebut.
Aksi warga membakar bangunan semipermanen itu merupakan spontanitas karena kesal terhadap perbuatan guru ngaji tersebut. Dugaan kasus asusila itu muncul setelah korban menceritakan pengalaman pahitnya kepada orang tua.
Editor : Agus Warsudi
tersangka pencabulan dugaan pencabulan kasus pencabulan kasus pencabulan anak pelaku pencabulan garut kabupaten garut Kapolres Garut polres garut
Artikel Terkait