Para advocat yang tergabung dalam The Best Lawyer Club foto bersama seusai talk show "Quo Vadis Advocat Indonesia?" di Hotel Savoy Homann, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung. (Foto: Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) menilai wajar saat ini menjamur organisasi pengacara atau advokat sebagai dinamika. Namun, perlu dipikirkan wacana satu wadah organisasi bagi advokat Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo mewakili Menko Polhukam Mahfud MD dalam diskusi virtual bertajuk "Quo Vadis Advokat Indonesia?" yang digelar oleh The Best Lawyer Club di Hotel Savoy Homann, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (9/4/2021).

Sugeng mengatakan, merujuk Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, lahir Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Sebagai kepanjangan UU itu, Peradi memiliki kewenangan melaksanakan pendidikan, pengujian calon advokat, pengangkatan, membuat kode etik, membentuk dewan kehormatan, komisi pengawas untuk mengawasi dan memberhentikan advokat. 

"Walaupun Undang-Undang Advokat menghendaki satu organisasi profesi advokat atau single bar system, namun kenyataannya muncul organisasi-organisasi advokat atau multy bar system. Mereka kemudian mendirikan organisasi profesi di luar Peradi," ujar Sugeng. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network