Lalu keluarga korban dan warga mendatangi tempat guru ngaji tersebut. Namun setibanya di tempat, warga tidak mendapatkan keberadaan tersangka. Tersangka sudah melarikan diri yang hingga saat ini belum dapat ditemukan.
Kepada penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut, korban RK mengaku digagahi guru ngaji RS alias Soni (40) lantaran termakan rayuan akan dijadikan istri kedua.
"Korban (RK) mengaku, bahkan menyebut pernah berhubungan badan (dengan terduga pelaku RS alias Soni)," kata Kasubag Humas Polres Garut Ipda Muslih dikonfirmasi wartawan melalui ponsel, Rabu (7/4/2021).
Ipda Muslih mengemukakan, korban mau diajak oleh berhubungan badan dengan guru ngajinya itu karena ia diiming-imingi, akan dinikahi. Terduga pelaku RS alias Soni telah empat kali menikah.
Editor : Agus Warsudi
tersangka pencabulan dugaan pencabulan kasus pencabulan kasus pencabulan anak pelaku pencabulan garut kabupaten garut Kapolres Garut polres garut
Artikel Terkait