Bagi daerah yang ditetapkan PSBM, kata dia, di sana tidak boleh ada aktivitas yang berpotensi mengundang massa. "Indikasinya dilarang hajatan, dilaramg berkerumun, dilarang seni budaya, sekolah di-off-kan dulu. Dan ketika terjadi di desa, desa itu harus di-lockdown, ditutup," ucap dia.
"(berlaku) Mulai hari Senin. Suratnya dibuat sekarang, dan hari Senin akan teleconference dengan seluruh kepala desa, dengan KUA, PGRI, Camat, Danramil," lanjut Karna.
Sementara, data PIKOM hingga Jumat siang, ada 8 kecamatan dari 26 kecamatan di Kabupaten Majalengka yang saat ini 0 kasus aktif. 8 kecamatan itu yakni Kecamatan Banjaran, Bantarujeg, Cingambul, Jatitujuh, Kertajati, Lemahsugih, Maja, dan Kecamatan Talaga.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait