MAJALENGKA, iNews.id - Bupati Majalengka Karna Sobahi memutuskan kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) mulai Senin (23/11/2020). Namun, PSBB itu sifatnya tidak menyeluruh.
"Atas dasar saran, pemikiran, masukan dan kajian bersama, mencermati perkembangan saat ini bahwa di Majalengka akan kembali diberlakukan PSBB dalam skala mikro," kata Karna seusai Rakor evaluasi COVID 19, Jumat (20/11/2020).
Karna menyebut, PSBM tersebut nantinya diberlakukan secara lokal di daerah-daerah tertentu. Ketika suatu daerah diketahui ada kasus maka diberlakukan pengetatan.
"PSBB mikro, artinya diberlakukan lokal. Seperti sekarang (Kecamatan) Argapura. Argapura di-lockdown tuh. Supaya tidak menyebar kemana-mana. (durasi pemberlakuan) Sampai dengan terkendalinya covid," kata Karna.
Bagi daerah yang ditetapkan PSBM, kata dia, di sana tidak boleh ada aktivitas yang berpotensi mengundang massa. "Indikasinya dilarang hajatan, dilaramg berkerumun, dilarang seni budaya, sekolah di-off-kan dulu. Dan ketika terjadi di desa, desa itu harus di-lockdown, ditutup," ucap dia.
"(berlaku) Mulai hari Senin. Suratnya dibuat sekarang, dan hari Senin akan teleconference dengan seluruh kepala desa, dengan KUA, PGRI, Camat, Danramil," lanjut Karna.
Sementara, data PIKOM hingga Jumat siang, ada 8 kecamatan dari 26 kecamatan di Kabupaten Majalengka yang saat ini 0 kasus aktif. 8 kecamatan itu yakni Kecamatan Banjaran, Bantarujeg, Cingambul, Jatitujuh, Kertajati, Lemahsugih, Maja, dan Kecamatan Talaga.
Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait