"Brenton dideportasi pada Jumat 5 Mei 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan maskapai Qantas Airways nomor penerbangan AF 040, Ckg-Melbourne, pukul 21.00 WIB," ujar Arief Hazairin Satoto.
WN Australia tersebut, tutur Kepala Kantor Imigrasi Bandung, dianggap melanggar pasal 758 UU Nomor 6 Tahun 2011 mengenai perbuatan yang dianggap melanggar ketertiban umum dengan meludahi salah satu Imam Masjid di Kota Bandung.
Meskipun sudah saling memaafkan antara pelaku dan korban, tindakan administratif keimigrasian akan tetap dikenakan sebagai bagian dari fungsi penegakan hukum keimigrasian.
"Hal ini demi menjaga marwah bangsa dan negara serta memastikan setiap warga negara asing memahami dan melaksanakan setiap aturan, norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat Indonesia demi menjaga ketertiban umum," tutur Kepala Kantor Imigrasi Bandung.
Editor : Agus Warsudi
qantas airways kota bandung bule australia bule marah imigrasi bandung kantor imigrasi bandung kapolrestabes bandung polrestabes bandung imam masjid
Artikel Terkait