Brenton Craig McArthur Abbas Abdullah, bule Australia yang memaki dan meludahi imam masjid dideportasi dan ditangkal selama 6 bulan. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Brenton Craig McArthur, bule Australia yang memaki dan meludahi imam Masjid Al-Muhajir, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, dideportasi dan ditangkal selama 6 bulan. Keputusan ini diambil Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung karena Brenton dinilai mengganggu ketertiban umum.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung Arief Hazairin Satoto mengatakan, WNA Australia Brenton Craig McArthur Abbas Abdullah dideportasi berdasarkan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Menurutnya WNA itu dideportasi pada Jumat malam ini.

"Hari ini kami akan mendeportasi. Rencananya deportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) malam ini sekitar pukul 21.00 WIB," kata Kepala Kantor Imigrasi Bandung, Jumat (5/5/2023).

Arief Hazairin Satoto menyatakan, Brenton terbukti bersalah setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Imigrasi. 

Selain dideportasi, ujar Arief Hazairin Satoto, Brenton diberi sanksi tangkal atau tidak bisa masuk ke seluruh wilayah Indonesia selama enam bulan. Sanksi penangkalan itu, bisa diperpanjang.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network