Kajati Jabar Asep N Mulyana saat konferensi pers penghentian penuntutan perkara Nurhayati. (FOTO: Seksi Penkum Kejati Jabar)

Penyidik Satreskrim Polre Cirebon Kota melakukan penyelidikan dan menemukan bukti kuat terkait indikasi tindak pidana korupsi APBDes yang merugikan negara sekitar Rp800 juta yang dilakukan oleh Kuwu/Kades Citemu non-aktif Supriyadi.

Kuwu Supriyadi pun ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Cirebon. Namun, jaksa penuntut mengembalikan berkas itu dengan beberapa catatan agar dilengkapi.

Salah satu petunjuk yang diberikan kejaksaan, penyidik diminta mendalami pemeriksaan terhadap Nurhayati yang merupakan eks bendahara Desa Citemu. Nurhayati lantas ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, Nurhayati diduga menyalurkan dana sebanyak 16 kali dalam kurun waktu 2018 hingga 2020. Perbuatannya dinilai turut memperkaya Supriyadi.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network