"Ketiga Kajari Cirebon telah melakukan gelar perkara hasilnya dengan memperhatikan petunjuk Kajati Jabar atas hasil eksaminasi, Kajari Kabupaten Cirebon mengusulkan kepada Jaksa Agung untuk menghentikan proses penuntutan perkara Nurhayati karena tidak terdapat cukup bukti," kata Kajati Jabar Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar pada Selasa (1/3/2022) malam.
Setelah SKP2 terbit, ujar Asep N Mulyana, JPU Kejari Kabupaten Cirebon akan menyerahkan surat itu kepada Nurhayati. "Kajari Kabupaten Cirebon mengeluarkan surat ketetapan penghentian pemberitahuan penuntutan," ujar Asep N Mulyana.
Diketahui, kasus itu berawal ketika Polres Cirebon Kota menerima laporan dari Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, terkait dugaan korupsi APBDes Citemu tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020. Informasi awal terkait dugaan kasus korupsi itu dilaporkan Nurhayati ke BPD Citemu.
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar cirebon kabupaten cirebon Polres Cirebon Kota Kejari Kabupaten Cirebon APBDes korupsi dana desa kades korupsi dana desa
Artikel Terkait