Sebelumnya dalam putusan hakim PN Bandung memutuskan bila pembayaran restitusi dibebankan kepada negara. Namun, hakim PT Bandung tak sepakat bila pembebanan restitusi dialihkan ke negara.
"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata hakim.
Hakim menjelaskan ada empat elemen utama dari restitusi di antaranya ganti kerugian diberikan kepada korban atau keluarga, ganti kerugian materiil dan atau imateril yang diderita korban atau ahli warisnya, dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga dan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Editor : Agus Warsudi
Herry Wirawan vonis herry wirawan vonis mati vonis hukuman mati divonis hukuman mati kasus pemerkosaan Kasus pemerkosaan anak pelaku pemerkosaan pemerkosaan santriwati
Artikel Terkait