Brigjen Pol M Arief Ramdhani menyatakan, lima tersangka yang ditangkap antara lain, B, D, F yang berprofesi sebagai sopir dan dua kondektur R dan S. Mereka dikendalikan oleh tersangka Z yang kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
"Sabu seberat 7,6 kg itu rencananya akan diserahkan kepada TA pada 22 Juli di Jalan Soekarno-Hatta, Babakan Ciparay, Kota Bandung. TA alias A merupakan warga Jakarta. Dia (TA) disuruh temannya M alias A asal Aceh yang tinggal di Depok untuk mengambil tas diduga berisi sabu sambil mengantarkan uang Rp35 juta. Sedangkan Rp5 juta didapat dari tangan tersangka," ujar Brigjen Pol M Arief Ramdhani.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tutur Kepala BNN Jabar, para tersangka telah tiga kali menyelundupkan sabu milik Z sebanyak 3 kg pada Mei 2023 ke Sumber Sari, Bandung. Mereka mendapatkan upah Rp10 juta untuk setiap kali melakukan penyelundupan.
"Berkat keberhasilan penggalan peredaran 7,6 sabu ini ini, BNN Jabar bersama aparat penegak hukum dalam upaya P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), menyelamatkan sekitar 45.612 warga Jabar dari penyalahgunaan narkoba," tutur dia.
Editor : Agus Warsudi
gagalkan peredaran sabu peredaran sabu peredaran sabu-sabu terlibat peredaran sabu gagalkan penyelundupan jaringan penyelundupan narkoba modus penyelundupan narkoba bnn jabar
Artikel Terkait