"Pelaporan ini dilkukan agar kliennya mendapatkan keadilan. Kami meminta kepolisian sebagai penegak hukum menegakkan keadilan atas kasus penganiayaan yang dialami klien kami," kata Ucok Rolando Parulian.
Selain itu, ujar Ucok Rolando Parulian, kuasa hukum menyiapkan pasal cadangan terkait perlindungn konsumen dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena vidio di media sosial dengan nasarasi yang tidak sesuai dengan kejadian.
Editor : Agus Warsudi
Binaragawati atlet binaraga Binaragawan kota bandung kasus penganiayaan korban penganiayaan pelaku penganiayaan driver ojek online ojek online Jaket Ojek Online
Artikel Terkait