Driver ojol menjawab bahwa dirinya telah tiga kali memutar tetapi tidak menemukan lokasi Anoy. "Padahal saya sudah memberikan informasi titik jemput dan pakaian yang kenakan. Artinya, cukup mudah untuk ditemukan. Karena sudah menunggu lama, akhirnya saya minta di-cancel (dibatalkan). Driver ojol itu juga setuju pembatalan," kata Anoy Roz ditemui di Mapolrestabes Bandung.
Setelah membatalkan pesanan, ujar Anoy Roz, kembali memesan jasa ojol menggunakan aplikasi yang sama. Anoy pun tak lupa memberikan informasi titik jemput dan pakaian yang dikenakan. Tak lama kemudian, driver ojol kedua yang dipesan datang.
"Saat saya sudah naik motor ojol kedua, datang pelaku. Pelaku menanyakan, mbak yang pesan ojol tadi? Saya jawab iya. Terus dia mukul pipi kanan saya. Saya tangkis. Terus pelaku menendang mengenai bagian rusuk kiri. Saya sempat mual," ujar Anoy.
Sementara itu, Ucok Rolando Parulian, kuasa hukum Anoy Roz mengatakan, Anoy Roz melaporkan terduga pelaku driver ojol dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHPI tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Editor : Agus Warsudi
Binaragawati atlet binaraga Binaragawan kota bandung kasus penganiayaan korban penganiayaan pelaku penganiayaan driver ojek online ojek online Jaket Ojek Online
Artikel Terkait