“Dari angka ini, Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen, meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair,” ujar dia.
Selanjutnya, tutur Kang Ace, biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp40.237.937,00b atau sebesar 44.7 persne.
Meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. “Jadi total nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.090.360.327.213,67,” tutur Kang Ace.
Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH Tahun 1444 H/2023 M dan Panja Pemerintah, sebut Kang Ace, menyepakati bahwa dengan besaran Bipih di atas, diberlakukan pengelompokkan besaran pelunasan dengan pertimbangan aspek keadilan, pada kelompok jemaah haji.
“Bagi jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan pada tahun 1444 H/2023 M kepada mereka tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan,” ucap dia.
Editor : Agus Warsudi
berangkat haji biaya haji biaya haji 2023 ibadah haji haji 2023 Musim haji 2023 ace hasan syadzily komisi viii dpr
Artikel Terkait