Kepala Kantor Perwakilan BI Jawa Barat Herawanto. (Foto: Arif Budianto)

"Yang terkini adalah menggunakan kanal Quick Response Code Indonesia Standard atau yang dikenal dengan QRIS. Keseluruhan kanal pembayaran tersebut tentunya masuk dalam pengelolaan industri keuangan," kata Indarto. 

Ke depan, ujar dia, pengejawantahan Keppres Nomor 3 Tahun 2021 ini adalah pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Provinsi Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat dengan struktur organisasi utama adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat didukung oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan BJB. 

Pembentukan TP2DD Provinsi Jawa Barat tersebut diharapkan dapat diikuti oleh seluruh Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Tugas strategis yang diamanatkan pada TP2DD antara lain menetapkan arah kebijakan implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dalam rangka mendukung peningkatan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, transparansi, dan tata kelola dalam sistem keuangan pemerintah daerah, yang pada gilirannya dapat mengoptimalkan pendapatan dan kesehatan fiskal daerah. 

Selain itu, tugas strategis TP2DD adalah memastikan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah secara menyeluruh dalam kehidupan masyarakatnya, di lingkungan usaha kecil sampai dengan usaha besar, di lingkungan para konsumen agar tercapai daya tahan dan daya saing yang tinggi bagi produsen, baik di saat pandemi maupun setelah masa pandemi usai.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network