Secara rata-rata persentase implementasi penerimaan Kabupaten/Kota (termasuk Pemprov) di Jawa Barat adalah 76 persen. Terdiri atas pajak sebesar 96 persen dan retribusi 56 persen.
Implementasi elektronifikasi atau digitalisasi pembayaran ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Jawa Barat sekitar 11-14 persen.
Sementara itu, Kepala OJK Jawa Barat Indarto Budiwitono mengatakan, industri jasa keuangan Jawa Barat siap mendukung implementasi ETPD di wilayah Jawa Barat.
Hal ini juga terlihat dari kanal pembayaran yang digunakan dalam proses elektronifikasi transaksi pemerintah daerah yang terdiri dari teller, ATM, EDC, Internet Banking, Mobile Banking, SMS Banking, Channel Ritel Modern, e-Commerce, CMS, SP2D Online.
Editor : Agus Warsudi
bank indonesia BI Jabar jawa barat pemprov jawa barat Provinsi Jawa Barat nontunai pembayaran nontunai transaksi nontunai gerakan nontunai
Artikel Terkait