Kepala Kantor Perwakilan BI Jawa Barat Herawanto. (Foto: Arif Budianto)

BANDUNG, iNews.id - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jawa Barat mencatat, hampir seluruh kota dan kabupaten di Jawa Barat telah menerapkan sistem keuangan online atau nontunai untuk transaksi pengeluaran. Ini menunjukkan digitalalisasi di bidang keuangan telah berhasil diterapkan.

Kepala Perwakilan BI Jawa Barat Herawanto mengatakan, berdasarkan data, perkembangan implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) di sisi pengeluaran telah mencapai 100 persen. Berlaku di seluruh daerah atau 27 pemerintah kabupaten atau kota, termasuk Pemprov Jawa Barat.

"Dalam pengelolaan pengeluarannya, seluruh pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Barat telah mengimplementasikan transaksi pengeluaran melalui Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D Online dan juga telah menerapkan payroll non tunai untuk BUMD," kata Herawanto pada acara Rapat Koordinasi Virtual seluruh pemerintah daerah, Kamis (18/3/2021).

Kendati begitu, ujar dia, dari sisi pendapatan yakni pajak dan retribusi daerah, belum seluruhnya menerapkan elektronifikasi. Walaupun, pada umumnya seluruh daerah/kota telah melakukan elektronifikasi, namun masih terbatas sesuai dengan kesiapan dan kebutuhan masing-masing daerah. 

Secara rata-rata persentase implementasi penerimaan Kabupaten/Kota (termasuk Pemprov) di Jawa Barat adalah 76 persen. Terdiri atas pajak sebesar 96 persen dan retribusi 56 persen. 

Implementasi elektronifikasi atau digitalisasi pembayaran ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Jawa Barat sekitar 11-14 persen. 

Sementara itu, Kepala OJK Jawa Barat Indarto Budiwitono mengatakan, industri jasa keuangan Jawa Barat siap mendukung implementasi ETPD di wilayah Jawa Barat. 

Hal ini juga terlihat dari kanal pembayaran yang digunakan dalam proses elektronifikasi transaksi pemerintah daerah yang terdiri dari teller, ATM, EDC, Internet Banking, Mobile Banking, SMS Banking, Channel Ritel Modern, e-Commerce, CMS, SP2D Online.

"Yang terkini adalah menggunakan kanal Quick Response Code Indonesia Standard atau yang dikenal dengan QRIS. Keseluruhan kanal pembayaran tersebut tentunya masuk dalam pengelolaan industri keuangan," kata Indarto. 

Ke depan, ujar dia, pengejawantahan Keppres Nomor 3 Tahun 2021 ini adalah pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Provinsi Jawa Barat melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat dengan struktur organisasi utama adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat didukung oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan BJB. 

Pembentukan TP2DD Provinsi Jawa Barat tersebut diharapkan dapat diikuti oleh seluruh Kabupaten/Kota se-Jawa Barat. Tugas strategis yang diamanatkan pada TP2DD antara lain menetapkan arah kebijakan implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dalam rangka mendukung peningkatan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik, transparansi, dan tata kelola dalam sistem keuangan pemerintah daerah, yang pada gilirannya dapat mengoptimalkan pendapatan dan kesehatan fiskal daerah. 

Selain itu, tugas strategis TP2DD adalah memastikan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah secara menyeluruh dalam kehidupan masyarakatnya, di lingkungan usaha kecil sampai dengan usaha besar, di lingkungan para konsumen agar tercapai daya tahan dan daya saing yang tinggi bagi produsen, baik di saat pandemi maupun setelah masa pandemi usai.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network