Mulai besok, Jumat (3/9/2021), sistem ganjil genap diterapkan di lima gerbang tol di Kota Bandung. Sistem ini khusus untuk kendaraan luar kota. (Foto: istimewa)

AKBP Reno mengatakan, sesuai arahan Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Eddy Junaedi, pelaksanaan sistem ganjil genap hanya dikhususkan kepada masyarakat berpelat nomor luar Kota Bandung. 

Namun pengendara dari luar kota dalam rangka tugas atau kedinasan bisa menunjukkan surat kerja. Untuk saat ini sanksi (diputar balik) kembali ke dalam tol. 

"Aturan mainnya, misal besok tanggal ganjil, maka pelat nomor ganjil yang boleh masuk (ke Kota Bandung). Tiap TNKB ada pelat nomor ujungnya," ucap AKBP Reno. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network