AKBP Reno mengatakan, sesuai arahan Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Eddy Junaedi, pelaksanaan sistem ganjil genap hanya dikhususkan kepada masyarakat berpelat nomor luar Kota Bandung.
Namun pengendara dari luar kota dalam rangka tugas atau kedinasan bisa menunjukkan surat kerja. Untuk saat ini sanksi (diputar balik) kembali ke dalam tol.
"Aturan mainnya, misal besok tanggal ganjil, maka pelat nomor ganjil yang boleh masuk (ke Kota Bandung). Tiap TNKB ada pelat nomor ujungnya," ucap AKBP Reno.
Editor : Agus Warsudi
ganjil genap ganjil genap resmi berlaku lokasi ganjil genap penerapan ganjil genap sanksi ganjil genap sanksi pelanggar ganjil genap sistem ganjil genap kota bandung kapolrestabes bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait