Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP M Reno Hadianto mengatakan, ganjil genap mulai dilaksanaan Jumat (3/9/2021) sejak pukul 16.00 sampai pukul 21.00 WIB. Sedangkan pada Sabtu dan Minggu, ganjil genap di gerbang tol diterapkan mulai pukul 10.00 hingga 21.00 WIB.
Namun, sama seperti saat sistem ini diterapkan di dalam kota, ada beberapa kendaraan yang menjadi pengecualian yang bisa melintas saat ganjil genap diterapkan di gerbang tol.
Di antaranya, kendaraan dinas kepolisian, TNI, kendaraan dinas berpelat nomor merah, angkutan barang, angkutan umum termasuk taksi online, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan dinas kesehatan ataupun yang bersifat darurat khususnya dalam penanganan Covid-19.
Alasan pemilihan lima titik, kata Kasatlantas, karena akses masuk ke Kota Bandung adalah lima gerbang tol yang menjadi favorit masyarakat dari luar kota. Dengan pelaksanaan ganjil genap di lima gerbang tol tersebut, diharapkan bisa mengurangi mobilitas.
"Tujuannya agar (penanganan pandemi Covid-19) di Kota Bandung yang saat ini (menerapkan Pemberlakuan Pembatasan kegiatan Masyarakat/PPKM) di level tiga, bisa semakin membaik dan tidak ada lonjakan kasus (Covid-19) ke depannya," kata Kasatlantas.
Editor : Agus Warsudi
ganjil genap ganjil genap resmi berlaku lokasi ganjil genap penerapan ganjil genap sanksi ganjil genap sanksi pelanggar ganjil genap sistem ganjil genap kota bandung kapolrestabes bandung polrestabes bandung
Artikel Terkait