"Belum ada tersangka lain dalam kasus ini. Kedelapan tersangka dijerat Pasal 48 ayat 2 jo Pasal 32 ayat 2, Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat 1 huruf a, dan Pasal 45 b Jo Pasal 29 tentang UU ITE dan diancam pidana kurungan hingga 10 tahun," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Diketahui, penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (14/10/2021). Sebanyak 86 orang karyawan dan debt collector pinjol ilegal diringkus.
Dari hasil penyidikan, hanya delapan orang yang jadi tersangka yakni RSS direktur perusahaan, GT, AZ, RS (staf), MZ sebagai IT support, EA dan EM (desk collection), dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.
Editor : Agus Warsudi
gerebek pinjol pinjol pinjol ilegal pinjol legal pengerebekan pinjol terlilit utang pinjol teror pinjol Ditreskrimsus Polda Jabar Kabid Humas Polda Jabar polda jabar
Artikel Terkait