Kasatlantas Polres Ciamis AKP Zanuar Cahyo Wibowo. (FOTO: iNews/ACEP MUSLIM)

AKP Zanuar Cahyo Wibowo menyatakan, berkas perkara kecelakaan tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis pada Senin (221/3/2022). "(berkas perkara dilimpahkan) ke Kejari Ciamis hari Senin," ujar AKP Zanuar Cahyo Wibowo.

Diberitakan sebelumnya, Agus Wandri dan Angga Permana ditetapkan sebagai tersangka setelah Polres Ciamis melakukan gelar perkara dibantu Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jabar. 

Kedua tersangka, Agus Wandri pengendara moge silver nopol B 6227 HOG dan Angga Permana Putra pengendara moge merah D 1993 NA, disangkakan melanggar Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network