Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan dan penggelapan. (FOTO: ANTARA)

Diketahui, perkara Doni Salmanan dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejari Kabupaten Bandung di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar)  pada Selasa (5/7/2022) lalu. 

Doni Salmanan disangkakan melanggar Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan (TPPU) dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network