Doni Salmanan saat dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejati Jabar. (FOTO: ANTARA)

BANDUNG, iNews.id - Penahanan Doni Salmanan, tersangka dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), diperpanjang 20 hari di Lapas Jelekong. Penyebabnya, berkas dakwaan perkara yang menjerat pria berjuluk crazy rich Bandung itu, belum selesai.

Sampai saat ini, tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung masih berusaha menyelesaikan berkas dakwaan tersebut sehingga belum melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung.

"Penahanan (Doni Salmanan) diperpanjang 20 hari ke depan. Tim lagi menyempurnakan dakwaan karena ada TTPU-nya kan," kata Kepala Kejari Bale Bandung Sugeng Sumarno melalui Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto, Sabtu (23/7/2022). 

Andrie Dwi Subianto menyatakan, dalam waktu dekat tim JPU menyelesaikan berkas dakwaan tersebut sehingga, perkara segera disidangkan di PN Bale Bandung. "Insya Allah dalam waktu dekat dilimpahkan," ujar Andrie Dwi Subianto.

Diketahui, Doni Salmanan, tersangka kasus dugaan penipuan dengan modus binary option platform Quotex dilimpahkan oleh penyidik Bareskrim Polri ke Kejati Jabar pada 5 Juli 2022 lalu. 

Pria yang kerap memamerkan mobil dan motor mewah itu dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Doni juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara. 

Sebanyak 17 jaksa dari Kejagung dan Kejari Bale Bandung ditunjuk untuk menuntut Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan dengan modus trading binary option platform Quotex itu. Kasus ini, bakal disidangkan di PN Bale Bandung, Beleendah, Kabupaten Bandung.

"Tim jaksa penuntut umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejari Kabupaten Bandung sebanyak 17 orang," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jabar Didi Suhardi saat konferensi pers di kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata (Riau), Selasa (5/7/2022). 

Berikut nama-nama 17 jaksa yang bakal menuntut Doni Salmanan: 

1. Baringin Sianturi SH MH
2. Heru Saputra SH MHum
3. Dinar Galuh Sangesti SH MH
4. Kristanto Trinoviandri SE SH MH
5. Ikhsan Nasrulloh SH
6. Akhiruddin SH MH
7. Totok Alim Prawiro Widodo SH M.H
8. Ahmad Muhtaram SH MH
9. M. Amriansyah SH MH
10. Romlah, SH MH
11. Andrie Dwi Subianto SH MH
12. Dizki Liando, SH
13. Agus Rahmat SH
14. Sima Simson Silalahi SH
15. Devi Suryani SH MH
16. Moslem Haraki SH
17. Oki Sadarina SH


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network