Kendaraan derek mobil Bandrek disiapkan untuk menindak para pelanggar aturan parkir di Kota Bandung. (Foto: iNews/BILLY MAULANA FINKRAN)

BANDUNG, iNews.id - Guna memberi efek jera kepada pengendara yang kerap melakukan parkir liar sehingga menganggu lalu lintas, Dinas Perhubungan (Dishub) kota Bandung menghadirkan kendaraan derek mobil dengan sistem hidrolik atau Bandrek. Kendaraan yang baru pertama hadir di Indonesia ini dapat mengangkut kendaraan roda empat tanpa merusak.

Warga dan para wisatawan yang berwisata di Kota Bandung harus mematuhi peraturan memarkir kendaraan. Jangan sembarang parkir jika tidak ingin didenda dan diderek petugas Dishub Kota Bandung.

Mobil Bandrek milik Dishub Kota Bandung itu mampu mengangkut kendaraan seberat 1,8 ton. Bandrek akan kerap dijumpai di pusat keramaian Kota Bandung untuk menderek mobil yang parkir sembarang. 

"Tujuannya untuk memberikan efek jera," kata pelaksana tugas (plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana saat memperkenalkan Bandrek di Balaikota Bandung, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Senin (3/1/2022).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network