Pasutri di Cianjur ditangkap polisi gegara mengedarkan obat-obatan terlarang. (Foto: Ilustrasi)

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan menyebutkan, dari 10 kasus tersebut barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik di antaranya ganja sebanyak 250 gram, sabu-sabu 149,95 gram dan obat keras tertentu sekitar 8.739 butir.

"Untuk tempat kejadian di Wilayah Hukum Polres Cianjur, yang terdapat di beberapa Kecamatan," ujar Aszhari seusai menggelar Press Konference, di Mako Polres Cianjur.

Aszhari mengatakan, modus operandi dari penyalahgunaan ganja, sabu maupun obat keras tersebut dilakukan dengan cara tempel.

"Mereka melakukan tanpa transaksi langsung, jadi lewat komunikasi dengan handphone, kemudian barang tersebut disimpan di satu tempat, lalu pembeli datang untuk mengambil, ada juga yang melalui trasnsaksi langsung seperti ganja dan obat keras ini," ujarnya.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network