Pasutri di Cianjur ditangkap polisi gegara mengedarkan obat-obatan terlarang. (Foto: Ilustrasi)

Pasal yang dilanggar oleh para pelaku yakni Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009, untuk jenis ganja, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. 

Sedangkan, kasus sabu-sabu pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan makasimal 12 tahun penjara.

Sementara untuk obat-obatan terlarang termasuk dalam pelanggaran Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU no 36 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network