Pasal yang dilanggar oleh para pelaku yakni Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009, untuk jenis ganja, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Sedangkan, kasus sabu-sabu pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun dan makasimal 12 tahun penjara.
Sementara untuk obat-obatan terlarang termasuk dalam pelanggaran Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 UU no 36 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait