Pasutri di Cianjur ditangkap polisi gegara mengedarkan obat-obatan terlarang. (Foto: Ilustrasi)

CIANJUR, iNews.id - Tim Sat Narkoba Polres Cianjur, menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur. Keduanya ditangkap karena nekat mengedarkan obat keras ilegal.

Pasutri tersebut berinisial DM (40) dan SAF (35) keduanya menjual barang haram tersebut ke para petani di desanya.

Menurut pengakuan DM, obat-obatan tersebut dibeli secara online. Alasannya menjual barang haram karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Cari kerja susah sedangkan menjual obat-obatan mudah dan untungnya besar. Uang hasil penjualannya saya gunakan untuk keperluan sehari-hari," ujar DM di Mapolres Cianjur, Selasa (9/5/2023)

Selain pasutri, Polres Cianjur juga mengungkap 9 kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Cianjur, selama satu bulan terakhir dengan mengamankan 10  tersangka lainnya.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network