Dua pemuda di Majalengka terpaksa mendekam di sel tahanan setelah kedapatan mencuri di rumah tetangga. (Foto: Ilustrasi). (Foto: Okezone)

Setelah perlengkapan untuk menjalankan aksinya dianggap cukup, keduanya kemudian mendatangi rumah sasaran, yang masih tetangganya itu. Rumah Korban sendiri saat itu dalam keadaan kosong. 

"T langsung mencongkel jendela belakang menggunakan obeng. Selain uang Rp3 juta, pelaku juga mengambil jaket warna merah dan sprei yang tersimpan di lemari. Uang hasil curian dibagi dua," kata Edwin.

"Pada saat penangkapan kedua pelaku didapati sisa uang dari hasil pencurian sebesar Rp200.000 dari tangan pelaku T," ujar dia.

Dari hasil pemeriksaan, jelas dia, pelaku mengaku menjalankan aksinya karena faktor ekonomi. Pelaku sendiri diketahui tidak sekolah. 

"Karena himpitan ekonomi, ini pengakuan dari pelaku. Kemudian tersangka yang berumur 16 tahun juga dalam status tidak sekolah. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun penjara," kata Kapolres.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network