MAJALENGKA, iNews.id - Berdalih terdesak kebutuhan ekonomi, dua pemuda di Kabupaten Majalengka masing-masing inisial T (21) dan AN (16) nekat mencuri di rumah tetangga. Alhasil keduanya terancam mendekam di dalam penjara selama 9 tahun.
Aksi tersangka itu terjadi pada 11 Februari lalu. Dengan memanfaatkan kondisi rumah tetangganya, IR, warga Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel yang dalam keadaan kosong, keduanya berinsiatif untuk melakukan aksi pencurian pada dini hari.
"Kami berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh dua orang, salah satunya masih di bawah umur dan satunya lagi berumur 21 tahun. Terjadi pada tanggal 11 Februari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat ekspos kasus di Mapolres Majalengka, Selasa (21/2/2023).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku T berperan memastikan kondisi rumah sasaran dalam keadaan aman. Sebelum beraksi, T terlebih dahulu menghubungi AN lewat telepon agar datang ke rumahnya, untuk kemudian melancarkan aksinya.
"Pelaku T menelepon pelaku AN untuk datang ke rumahnya. Setelah sampai di rumah, T menyuruh AN untuk mengambil obeng di rumahnya," ujar dia.
Setelah perlengkapan untuk menjalankan aksinya dianggap cukup, keduanya kemudian mendatangi rumah sasaran, yang masih tetangganya itu. Rumah Korban sendiri saat itu dalam keadaan kosong.
"T langsung mencongkel jendela belakang menggunakan obeng. Selain uang Rp3 juta, pelaku juga mengambil jaket warna merah dan sprei yang tersimpan di lemari. Uang hasil curian dibagi dua," kata Edwin.
"Pada saat penangkapan kedua pelaku didapati sisa uang dari hasil pencurian sebesar Rp200.000 dari tangan pelaku T," ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan, jelas dia, pelaku mengaku menjalankan aksinya karena faktor ekonomi. Pelaku sendiri diketahui tidak sekolah.
"Karena himpitan ekonomi, ini pengakuan dari pelaku. Kemudian tersangka yang berumur 16 tahun juga dalam status tidak sekolah. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun penjara," kata Kapolres.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait