Polisi melakukan rekonstruksi ulang Kasus tabrak lari mahasiswa di Cianjur. (Foto: iNews.id/Ricky Susan)

CIANJUR, iNews.id - Polres Cianjur menggelar merekonstruksi ulang kasus kecelakaan tabrak lari mahasiswi Universitas Suryakancana (Unsur) yang menewaskan Selvi Nuraeni Amalia, Selasa (21/2/23). Dalam derekonstruksi itu turut hadir tersangka Sugeng Guruh Gautama, sopir sedan Audi A6. 

Selain itu dihadiri juga dari pihak kejaksaan, perwakilan Polda Jabar serta kuasa hukum tersangka berikut 10 orang saksi.

Rencananya, reka ulang tersebut direncanakan sebanyak 28 adegan. Namun saat memasuki reka adegan ke-7 dan 8, di mana menurut Polisi saat itu mobil Audi yang dikendarai tersangka Sugeng menggilas kepala korban Selvi, tersangka Sugeng menolak karena merasa tidak menabrak korban.

"Ya itu hak tersangka untuk menolak reka adegan, tidak masalah tapi petugas mempunyai kesimpulan lain, yang penting reka adegan bisa terlaksana, dan itu bisa dibuktikan di pengadilan," ujar Ipda Nanang Sunarya Kasie Humas Polres Cianjur.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network