PURWAKARTA, iNews.id - Sidang putusan gugatan cerai yang diajukan Anne Ratna Mustika kepada suaminya Dedi Mulyadi akan digelar di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, Rabu (22/2/2023). Terkait sidang putusan itu, Aa Ojat Sudrajat, pengacara Dedi Mulyadi telah menyiapkan dua opsi.
"Kami ada dua opsi. Kalau gugatan ditolak, kami terima. Kalau gugatan dikabulkan, kami akan banding," kata Aa Ojat Sudrajat dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id, Selasa (21/2/2023).
Aa Ojat Sudrajat menyatakan, upaya banding akan membuka ruang negosiasi untuk keduanya, Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi, rujuk kembali.
Dia meyakini secara psikologi, Anne melayangkan gugatan dalam posisi jabatan Bupati Purwakarta yang memiliki kewenangan dan otoritas kuat.
Aa Ojat menilai dengan posisi Anne seperti itu seolah menganggap dirinya tidak memerlukan sosok suami, Kang Dedi. Sebab, secara kemampuan ekonomi, tercukupi ditambah aset yang semakin bertambah.
Editor : Agus Warsudi
gugatan cerai anne ratna mustika Kabupaten Purwakarta purwakarta kantor pengadilan agama pengadilan agama dedi mulyadi bupati purwakarta
Artikel Terkait