MAJALENGKA, iNews.id - Berdalih terdesak kebutuhan ekonomi, dua pemuda di Kabupaten Majalengka masing-masing inisial T (21) dan AN (16) nekat mencuri di rumah tetangga. Alhasil keduanya terancam mendekam di dalam penjara selama 9 tahun.
Aksi tersangka itu terjadi pada 11 Februari lalu. Dengan memanfaatkan kondisi rumah tetangganya, IR, warga Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel yang dalam keadaan kosong, keduanya berinsiatif untuk melakukan aksi pencurian pada dini hari.
"Kami berhasil mengungkap tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh dua orang, salah satunya masih di bawah umur dan satunya lagi berumur 21 tahun. Terjadi pada tanggal 11 Februari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari," kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi saat ekspos kasus di Mapolres Majalengka, Selasa (21/2/2023).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku T berperan memastikan kondisi rumah sasaran dalam keadaan aman. Sebelum beraksi, T terlebih dahulu menghubungi AN lewat telepon agar datang ke rumahnya, untuk kemudian melancarkan aksinya.
"Pelaku T menelepon pelaku AN untuk datang ke rumahnya. Setelah sampai di rumah, T menyuruh AN untuk mengambil obeng di rumahnya," ujar dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait