Perbuatan AK terungkap setelah pedagang curiga dengan uang yang digunakannya untuk berbelanja. Setelah diperiksa menggunakan alat khusus, uang itu dipastikan palsu. Pedagang pun melapor ke Polres Karawang.
Selain pelaku AK, tutur Kapolres Karawang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 11 lembar uang palsu dan barang-barang yang dibeli menggunakan uang palsu tersebut.
"Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 26 ayat 3 Undang-undang tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutur Kapolres Karawang.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Karawang polres karawang edarkan uang palsu Pembuat uang palsu pengedar uang palsu peredaran uang palsu sindikat uang palsu uang palsu
Artikel Terkait