Kapolres Karawang Wirdhanto Hadicaksono memberikan keterangan terkait kasus uang palsu dengan tersangka AK. (FOTO: Mohammad Fahrudin)

KARAWANG, iNews.id - AK, warga Jatisari, Kabupaten Karawang ditangkap polisi gegara belanja kebutuhan lebaran menggunakan uang palsu. Tersangka AK mengaku mendapatkan uang palsu dari media sosial (medsos).

Saat ini, AK masih diperiksa intensif penyidik Satreskrim Polres Karawang untuk mengungkap pemasok uang palsu yang digunakannya untuk berbelanja di beberapa pasar tradisional. Seperti Pasar Jatiwangi, Karawang dan Sukamandi, Subang.

"AK dicurigai sebagai kaki tangan sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu," kata Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyatakan, pelaku AK mengedarkan uang palsu dengan modus membeli kebutuhan lebaran.

"Dengan uang palsu pecahan 50.000, dia mengharapkan kembalian uang asli dari pedagang. Tersangka AK beraksi setiap lebaran," ujar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Perbuatan AK terungkap setelah pedagang curiga dengan uang yang digunakannya untuk berbelanja. Setelah diperiksa menggunakan alat khusus, uang itu dipastikan palsu. Pedagang pun melapor ke Polres Karawang.

Selain pelaku AK, tutur Kapolres Karawang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 11 lembar uang palsu dan barang-barang yang dibeli menggunakan uang palsu tersebut.

"Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 26 ayat 3 Undang-undang tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutur Kapolres Karawang.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network