MAJALENGKA, iNews.id - M (70), pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) ditangkap polisi karena diduga mencabuli lima anak di bawah umur. Pelaku M mengimingi korban uang jajan Rp1.000 agar mau dicabuli.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, kasus asusila ini terjadi di Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Bandung. Pelaku M adalah tetangga para korban. Namun dari lima korban yang diduga dicabuli, hanya satu yang melapor ke Polres Majalengka.
Berdasarkan laporan itu, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Majalengka menangkap pelaku M di rumahnya.
"Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, pelaku M mengaku mencabuli korban. Modusnya, pelaku M membujuk korban dengan memberikan uang jajan Rp1.000 agar mau dicabuli," kata Kapolres Majalengka dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Majalengka, Jumat (5/11/2021).
Akibat perbuatannya, ujar AKBP Edwin Affandi, pelaku M mendekam di sel Mapolres Sukabumi. Tersangka M terancam hukuman 15 tahun penjara karena disangkakan melanggar UU Perlindungan Anak.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Majalengka majalengka Kapolres Majalengka polres majalengka kasus pencabulan pelaku pencabulan korban pencabulan pencabulan pencabulan balita pencabulan bocah
Artikel Terkait