CIANJUR, iNews-id- Seorang pemuda bernisial PR di Kabupaten Cianjur diduga memerkosa dan menyekap gadis di bawah umur. Sebelum melancarkan aksinya pelaku mencekoki korban dengan minuman keras (miras) dan obat terlarang jenis Hexymer.
Tindakan bejat pelaku itu pun terindikasi dilakukan bersama teman-temannya di salah satu rumah di Desa/Kecamaatan Bojongpicung.
Polisi yang menerima laporan perbuatan bejat PR, warga Kecamatan Haurwangi, langsung meringkus dan menggelandangnya ke Mapolres Purwakarta. Saat ditangkap pelaku sama sekali tidak melakukan perlawanan. Dia pasrah saat anggota Satreskrim Polres Cianjur memborgolnya.
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan, korban pencabulan ini masih berusia 15 tahun dan kini sedang menjalani rehabilitasi psikologi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesoa (KPAI) karena korban mengalami trauma cukup serius.
Menurut Kapolres, awalnya antara korban dengan pelaku tidak saling mengenal. Pelaku dapat berkomunikasi dengan korban setelah dkenalkan oleh salah seorang teman di antara mereka.
Setelah perkenalan terjadi, korban dibawa ke salah satu rumah di RT 01/01 Desa/Kecamatan Bojongpicung. Di situ korban dicekoki miras dan delapan butir pil Hexymer.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait