Pelaku pencabulan anak dibawah umur digiring ke ruang tahanan Mapolres Cianjur. (Foto: iNews Tv/Mochamad Andi Ichsyan)

"Di saat korban sudah mabuk, pelaku dengan leluasa mencabuli korban. Setelah itu bukannya diantar pulang, korban malah dititipkan di sebuah warung," kata Kapolres dalam ekspose di Mapolres Cianjur, Selasa (9/2/2021). 

Penyidik, kata dia, sedang melakukan pendalaman dan pengembangan atas kasus pencabulan anak di bawah umur ini. Apakah ada pelaku lain atau tidak, meski alibi pelaku, perbuatan bejatnya dilakukan sendiri.

Pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 Ayat 1 dan atau Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor17/2016 dan UU Nomor 3/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp5 juta.


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network