Setelah korban merasa pusing kemudian dibawa keliling menggunakan angkot hingga malam hari. Setelah itu korban dibawa ke tempat tinggal pelaku di Gang Bakri, Desa Sirnagalih. Di tempat itu korban dipaksa untuk melayani napsu bejatnya.
Keesok harinya, pelaku dan korban pulang ke rumahnya masing-masing. Setelah itu pelaku bersembunyi sebelum akhirnya ditangkap di daerah Warungkondang. Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa seragam dan sepasang sepatu milik korban.
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait