Dalam keterangannya kepada petugas, HG mengaku aksi bejatnya itu dilakukan selepas Salat Ashar di saat korban kebetulan melintas di depannya.
Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dan celana dalam korban. HG dijerat UU Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait