HG hanya bisa pasrah saat digelandang polisi ke Mapolres Kota Cirebon akibat perbuatannya mencabuli bocah SD. (Foto: iNews.id/Toiskandar)

Dalam keterangannya kepada petugas, HG mengaku aksi bejatnya itu dilakukan selepas Salat Ashar di saat korban kebetulan melintas di depannya.

Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian dan celana dalam korban. HG dijerat UU Perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.




Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network