KARAWANG, iNews.id - Su (30), warga Desa Rengasdengklok Utara, Kecamatan Regasdengklok. Kabupaten Karawang ditangkap polisi setelah diduga memperkosa anak kandungnya sendiri. Bejatnya lagi, korban diperkosa dengan cara kedua tangan diikat dengan posisi telentang di kasur.
Aksi bejat Su seperti itu dilakukannya hingga dua kali sampai akhirnya terbongkar dan dilaporkan ke polisi.
Kanitreskrim Polsek Tirtajaya, Aiptu Nuryana membenarkan kejadian tersebut. Pelaku diamankan unit PPA Polres Karawang karena korban masih anak-anak.
"Korban masih berusia 15 tahun dan mengalami trauma. Kita serahkan ke unit PPA karena korbannya masih anak-anak," kata Nuryana, Rabu (6/9/2021).
Sementara itu, ibu korban, Uw, yang juga mantan istri pelaku mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, pelaku memperkosa anak kandungnya tengah malam ketika sedang tidur di kamarnya. Pelaku masuk melalui jendela dan langsung mengikat korban yang tengah tidur nyenyak.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait