PURWAKARTA, iNews.id - Tiga anggota geng motor ditangkap polisi lantaran diduga terlibat pengeroyokan terhadap seorang warga di Purwakarta. Aksi pengeroyokan itu dilakukan secara brutal hingga membuat korban nyaris tewas.
Apalagi dalam pengeroyokan yang tejadi pada Agustus 2021 lalu tersebut, para pelaku menggunakan senjata tajam jenis celurit dan tongkat. Korban pun harus menderita luka pada bagian kepala, kaki dan pelipis.
Ketiga anggota geng motor yang ditangkap, yakni berinisial E warga Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka; N dan S, keduanya warga Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta. Sementara seorang tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi alias buron.
Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah celurit, 1 buah tongkat bisbol, satu bilah bambu, dan 3 jaket XTC.
Sampai saat ini, ketiga tersangka harus menjalani pemeriksaa intensif di Mapolres Purwakarta. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman lima tahun penjara.
Sebelumnya, pengeroyokan terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Wijayakusuma, Kelurahan Nagri Tengah, berawal saat korban sedang membantu temannya mendorong motor. Tiba-tiba saja datang sekelompok pelaku dari anggota geng motor. Tanpa alasan yang jelas, pelaku kemudian menyerang korban dan melakukan pengeroyokan berikut menghancurkan motor korban.
Penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul kepala dan punggung dengan bambu serta celurit hingga mengakibatkan luka pada bagian kepala dan kaki.
"Motif dari peristiwa ini ya musuhan dengan kelompok motor lain," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Heri, Rabu (6/10/2021).
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait