Bahar bin Smith didakwa telah menyebarkan berita bohong dalam ceramahnya saat perayaan Maulid Nabi di Kabupaten Bandung. (Foto: Dok)

BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar bin Smith kembali berurusan dengan hukum menyusul ceramahnya yang dinilai berbau hoaks atau kabar bohong.  Pendiri Pondok Pesantren Tajul Allawiyin itu harus duduk di kursi pesakitan dan menjalani proses pengadilan. 

Sepak terjang Bahar hingga diseret ke meja hijau dibeberkan oleh Tubagus Nurul Alam. 

Pria yang merupakan salah satu saksi sekaligus pelapor itu dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (10/5/2022). 

Dalam kesaksiannya, Tubagus menyebut bahwa ceramah Bahar yang kemudian diunggah Tatang Rustandi di channel YouTube mengandung unsur kebohongan. Hal itu pulalah yang mendorong Tubagus untuk melaporkan Bahar.

"Saya melaporkan Habib Bahar terkait video berita kebohongan," ujar Tubagus. 

Tubagus sendiri mengaku melihat video ceramah Bahar pada 16 Desember 2021 di Menteng Jakarta Pusat atau lima hari sejak video tersebut pertama kali diunggah di YouTube pada 11 Desember 2021.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network