"Jadi ada kepuasan saat tersangka bisa menyentuh bagian sensitif perempuan dan kemudian melarikan diri," tutur Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Akibat perbuatannya, tersangka RH dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp6 miliar.
Editor : Agus Warsudi
Kapolresta Bandung polresta bandung kabupaten bandung begal payudara kasus begal payudara korban begal payudara pelaku begal payudara teror begal payudara
Artikel Terkait