"Kami menemukan tembakau iris berwarna coklat yang diduga tembakau gorila atau sinte yang disembunyikan di dalam sarung dibungkus plastik hitam dan ditambah pemberat potongan genting," kata Satya Nugraha, Kamis (4/3/2021).
Barang haram tersebut, ujar Kepala Seksi P2 Bea Cukai Bandung, kemudian diserahkan kepada Polresta Bandung. "Kami berkoordinasi dengan Polresta Bandung melakukan penindakan terhadap penerima paket berinisial LM yang beralamat di Kabupaten Bandung," ujar dia.
Editor : Agus Warsudi
tembakau gorilla tembakau tembakau gorila tembakau gorila cair tembakau gorila liquid tembakau sintetis Tembakau sintesis bea cukai petugas bea cukai kabupaten bandung
Artikel Terkait